Showing posts with label Ilmu Sosial Dasar 1. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Sosial Dasar 1. Show all posts

27 October 2011

pemuda dan sosialisasi

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Pemuda dan Sosialisasi
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang Pemuda dan Sosialisasi atau yang lebih khususnya membahas masalah yang sering terjadi di sekitar kita yang menyangkut judul makalah ini, kami menyusun makalah ini juga berasal dari sumber yang kami anggap terpercaya dan cukup relevan dan.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.


Depok 26 Oktober 2011





        Penyusun























I.Maksud dan Tujuan

Maksud:
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk lebih menjelaskan permasalahan tentang Negara dan Warganegara  yang ada disekitar kita dan juga sebagai wawasan kepada para pembaca.
Tujuan:
Tujuan makalah ini ditulis adalah sebagai tugas dosen dengan mata kuliah Ilmu Sosial.

II. Latar Belakang

Negara adalah suatu tempat dimana aspirasi dan pemerintahan berlangsung, karena negara berdiri dari kelompok-kelompok yang mempunyai satu tujuan visi dan misi. Dan orang yang mendiami suatu negara disebut warganegara, dan warganegara mempunyai hak dan kewajiban dalam berwarganegara seperti membayar pajak, ikut pemilihan umum dan berpartisipasi dalam pemerintahan.
Maka kami membuat sebuah makalah yang berjudul negara dan warganegara agar para pembaca bisa memahami dan memaknai apa itu negara dan warganegara dan cara pandang kita tentang negara dan warganegara































BAB I

III.Tinjauan Teori
Pemuda dan Sosialisasi
Masa remaja adalah masa tarnsisi dan secara psikologis sangat problematis , masa ini memungkinkan mereka berada dalm anomi (keadaan tanpa norma atau hukum , red) , akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.Dalam keadaan demikian , seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelnggaran . kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.
PERAN MEDIA MASSA

Ciri-ciri menyebabkan kecendrungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap pesan-pesan yang di terima kini tidak berfungsi sebagai sediakala.
PERLU DIKEMBANGKAN :
Dari artikel terseut dapat disimpulkan bahwa masalh kepemudaan dapat di tinjau adri asumsi yaitu :
1. Penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung tetapi fragmentaris , terpecah-pecah , dan setiap fargmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2.Posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri .tafsiran-tafsiarn klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya.
-Pemuda dan Identitas
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan , terutama dari generasi lainya.hal ini dapt dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus , generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.
-Potensi-potensi Pemuda
a.Idealis dan daya kritis : secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada , maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru.
b.Dinamika dan kreatifitas.
c.Keberanian mengambil resiko
d.Optimis dan kegairahan semangat
e.Sikap kemandirian dan disiplin murni
f.Terdidik
g.Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
h.Patriotismedan nasionalisme
i.sikpa kesatria
j.Kemampuan kekuasaan ilmu dan teknologi. 
-Pengertian Sosialisasi
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli 
a. Keluarga
Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.
b. Sekolah
Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.
c. Teman bermain (kelompok bermain)
Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.
d. Media Massa
Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.
e. Lingkungan kerja
 Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.
Studi Kasus :
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari.


Internalisasi belajar dan sosialisasi
Ketiga kata atau istilah internalisasi, belajar, dan spesialis pada dasarnya memilliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. Istilah internalisasi lebih ditekankan pada norma-norma individu yang menginternalisasikan norma-norma tersebut, atau proses norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi norma tersebut mendarah daging dalam jiwa anggota masyarakat. Norma tersebut dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma yang mengatur hubungan pribadi( mencakup norma kepercayaan dan kesusilaan) dan norma yang mengatur hubungan pribadi (mencakup kaidah kesopanan dan kaidah hukum).
Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku , yang semula tidak dimiliki sekarang menjadi telah dimiliki oleh seorang individu, atau perubahan sikap dari tidak tahu menjadi tahu, dimana belajar dapat berlangsung dilingkungan maupun dilembaga pendidikan.
Istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yang telah dimiliki atau diukur oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

Proses Sosialisasi
Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan yang berbeda. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Pendririan dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain diluar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan ‘aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian:
1.      Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya.
2.      Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial.

Thomas Ford Hoult, menyebutkan bahwa proses sosialisasi adalah proses belajar individu untuk bertingkah laku sesuai dengan standar yang terdapat dalam kebudayaan masyarakatnya. Menurut R.S. Lazarus, proses sosialisasi adalah proses akomodasi, dengan mana individu menghambat atau mengubah impuls-impuls sesuai dengan tekanan lingkungan, dan mengembangkan pola-pola nilai dan tingkah laku-tingkah laku yang baru yang sesuai dengan kebudayaan masyarakat.

-Peranan sosial mahasiswa dan pemuda  di masyarakat.
 Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat penderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya.

 Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.

-Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan
 Generasi Muda

 Maksud dari pola pembinaan dan pengembangan generasi muda adalah agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar menggunakan sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh dan terpadu. Serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.

 Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan :
Landasan Idiologi: Pancasila
Landasan Konstitusiona:l UUD 1945
Landasan stategis :Garis-garis besar haluan negara
Landasan Historis: Sumpah pemuda tahun 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan
Landasan Normatif: Etika, tata nilai dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat

IV.Metodologi

Metodologi adalah ilmu-ilmu yang digunakan untuk memperoleh kebenaran menggunakan penelusuran dengan tata cara tertentu dalam menemukan kebenaran, tergantung dari realitas yang sedang dikaji. Yang sedang dibahas dalam makalah ini adalah metodologi tentang Negara dan Warganegara.

V.Study Kasus

Kasus 1

     Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa segala hal harus berubah menjadi lebih baik, namun mengetahui bahwa dirinyalah yang harus lebih dulu diubah. Pemuda adalah seseorang yang berpikir bahwa tidak ada yang tidak bisa ia lakukan demi sebuah perubahan kearah yang lebih baik. Pemuda adalah seseorang yang tahu bahwa dipundaknyalah tugas menjaga diri, keluarga, kampung halaman, negara dan agama diletakkan. Tetapi diatas semua itu, Pemuda adalah seseorang yang bertindak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab dalam melaksanakan itu semua. Karena jika hanya berada di tataran pemikiran tanpa dilanjutkan dengan tindakan atau karya nyata maka dunia tidak akan berubah.

Kasus 2

            Pemuda merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini, peran pemuda dalam menegakkan keadilan, peran pemuda yang menolak kekeuasaan.
            Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh mengorbankan dirinya untuk bangsa dan Negara.
            Dalam sebuah pidatonya, Sukarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.
            Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime. Hal tersebut di pengaruhi oleh Globalisasi yang penuh dengan tren.
            Sukarno, Hatta, Syahrir seandainya mereka masih hidup pasti mereka menangis melihat semangat nasionalisme pemuda Indonesia sekarang yang selalu mementingkan kesenangan dan selalu mementikan diri sendiri.
            Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini.
            Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu.
            Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.
            Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.
            Dengan penuh harapan moga pemuda-pemudi dan generasi penerus harapan bangsa dapat menjelma menjadi sukarno-sukarno masa depan dengan samangat juang yang tinggi.


























BAB II


VI.Kesimpulan:
            Pada makalah ini kami beberkan beberapa definisi pemuda dan sosialisasi, memang pemuda adalah penerus bangsa dan negara jadi mereka turut andil dalam hal pembangunan. Karena pada saat masa sebelum kemerdekaan mereka juga berjuang untuk negara Indonesia, tapi pada masa-masa seperti inilah kebangkitan pemuda untuk memajukan Indonesia terus dibangkitkan agar mereka lebih peduli lagi pada bangsa dan negara.
            Maka dari pada itu pemerintah juga harus memfasilitasi pemuda dalam kegiatan berpolitik, karena mereka mempunyai pemikiran-pemikiran yang cerdas untuk lebih memajukan negara ini, karenanya kita pun sebagai pemuda harus lebih kritis dalam permasalahan pada negara dan bangsa maka itu lah pemuda Indonesia yang baik dan bisa berguna demi negaranya.
           
           
           

































DAFTAR PUSTAKA

(Sumber : Buku MKDU Ilmu Sosial Dasar Oleh: Harwantiyoko, Neltje F. Katuuk Penerbit Gunadarma).
http://yanezzcihuy.wordpress.com/2010/10/23/pengertian-sosialisasi-tugas-isd-kel-1/ 

18 October 2011

Negara dan Warga Negara

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul Negara dan Warganegara.

Makalah ini berisikan tentang informasi tentang Negara dan Warganegara atau yang lebih khususnya membahas masalah yang sering terjadi di sekitar kita yang menyangkut judul makalah ini, kami menyusun makalah ini juga berasal dari sumber yang kami anggap terpercaya dan cukup relevan.

Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.


Depok 1 Oktober 2011





        Penyusun





























I.Maksud dan Tujuan

Maksud:
Maksud dari penulisan makalah ini adalah untuk lebih menjelaskan permasalahan tentang Negara dan Warganegara  yang ada disekitar kita dan juga sebagai wawasan kepada para pembaca.
Tujuan:
Tujuan makalah ini ditulis adalah sebagai tugas dosen dengan mata kuliah Ilmu Sosial.

II. Latar Belakang

Negara adalah suatu tempat dimana aspirasi dan pemerintahan berlangsung, karena negara berdiri dari kelompok-kelompok yang mempunyai satu tujuan visi dan misi. Dan orang yang mendiami suatu negara disebut warganegara, dan warganegara mempunyai hak dan kewajiban dalam berwarganegara seperti membayar pajak, ikut pemilihan umum dan berpartisipasi dalam pemerintahan.
Maka kami membuat sebuah makalah yang berjudul negara dan warganegara agar para pembaca bisa memahami dan memaknai apa itu negara dan warganegara dan cara pandang kita tentang negara dan warganegara
























BAB I

III.Tinjauan Teori
Warganegara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhisifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
  1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
  2. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
  3. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
  4. Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
  1. Negara dominion
  2. Negara uni
  3. Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
  • Harus ada wilayahnya
  • Harus ada rakyatnya
  • Harus ada pemerintahnya
  • Harus ada tujuannya
  • Harus ada kedaulatan

Tujuan Negara
ü  Perluasan kekuasaan semata
ü  Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
ü  Penyelenggaraan ketertiban umum
ü  Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
ü  Permanen
ü  Absolut
ü  Tidak terbagi-bagi
ü  Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
Ø  Teori kedaulatan Tuhan
Ø  Teori kedaulatna Negara
Ø  Teori kedaulatn Rakyat
Ø  Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
a)      Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
b)      Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
Bukan penduduk, ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut. Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria :
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
a)      kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
b)      Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
c)      Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Kedudukan warga negara
KEWARGANEGARAAN Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
Disusun Oleh Nadya Resita Delia Nastiti M. Hafis Farel Dimas Cahyo Kelvian Kelas X . 6 Ryan Abdurahman
Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Kedudukan dan Status Warga Negara Kewarganegaraan Indonesia Cara Memperoleh dan Hilangnya Warga Negara Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Sosial Budaya Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hankam
Kedudukan Dan Status Warga Negara RAKYAT PENDUDUK BUKAN PENDUDUK WARGA NEGARA BUKAN WARGA NEGARA
Kewarganegaraan Indonesia Kewarganegaraan Indonesia Menurut Undang-undang No.3 Tahun 1946 Menurut Persetujuan Keewarganegaraan dalam KMB Menurut UU No.62 Tahun 1958 Menurut UU NO. 12 Tahun 2006 Menurut UUD 1945
Cara Memperoleh Warga Negara
Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang dilahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.
Pewarganegaraan atau Naturalisasi
adalah cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan indonesia
Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara indonesiadapat memperoleh kewarganegaraan indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.
Hilangnya Warga Negara
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
sehat jasmani dan rohani;
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepadaPresiden melalui Menteri.
Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima. Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum.
Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi
Persamaan KedudukanDalam Bidang Sosial Budaya
Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hankam
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukansetiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia.
Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepo seliro. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain, sedangkan tepo seliro berarti merasakan perasaan atau beban pikiran orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan orang lain 




IV.Metodologi

Metodologi adalah ilmu-ilmu yang digunakan untuk memperoleh kebenaran menggunakan penelusuran dengan tata cara tertentu dalam menemukan kebenaran, tergantung dari realitas yang sedang dikaji. Yang sedang dibahas dalam makalah ini adalah metodologi tentang Negara dan Warganegara
V.Study Kasus

Kasus 1
Masalah pelepasan Timor Timur dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi negara baru Republica Democratia de Timor Leste (RDTL) membawa permasalahan baru dalam bidang kewarganegaraan. Negara Timor Leste dulunya merupakan bagian dari wilayah Negara Indonesia, sebagai propinsi termuda. Masuknya Timor Timur ke dalam Negara Republik Indonesia disahkan melalui UU No. 7 Th. 1976 (LN. 1976-36) tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga lahir PP No. 19 Th. 1976 (LN. 1976-36) tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur serta dipertegas lagi melalui Ketetapan MPR No. VI/MPR/1976 yang mengukuhkan penyatuan wilayah Timor Timur yang terjadi pada tanggal 17 Juli 1976 ke dalam wilayah Nergara Kesatuan RI. Proses integrasi ini didasarkan pada Deklarasi Balibo yang ditandatangani pada tanggal 30 November 1975. Deklarasi Balibo dan ketentuan-ketentuan di atas menjadi dasar klaim bagi pemerintah Indonesia.
Namun dengan adanya penyatuan ini, tidak berarti semuanya akan terlaksana dengan baik. Status Timor Timur selalu dipermasalahkan, sehingga Sekjend PBB selalu memprakarsai untuk mengadakan pembicaraan bertiga (tripartie talks) yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Indonesia dan Menteri Luar Negeri Portugal dalam mencari suatu penyelesaian masalah di Timor Timur secara adil, menyeluruh dan diterima secara internasional. Namun dalam forum tersebut, tidak banyak diperoleh kemajuan karena masing-masing pihak bersikeras mempertahankan sikapnya masing-masing.
Indonesia di satu pihak telah menolak pembicaraan di forum itu dengan mengaitkan resolusi-resolusi tentang Timor Timur yang ada. Di lain pihak, Portugal selalu menekankan perlunya segera dilaksanakan hak penentuan nasib sendiri (self-determination) bagi warga negara Timor Timur.Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai dengan tahun 1998. Negara Indonesia mengalami gejolak sosial politik yang menyebabkan Presiden Soeharto turun dari kursi kepresidenannya setelah selama 32 tahun menguasai negeri ini. Habibie yang pada saat itu menjabat sebagai wakil presiden diangkat secara sepihak oleh Soeharto untuk meneruskan jabatan presiden RI dimasa transisi dan penuh kritis itu.
Salah satu kebijakan politis Habibie yang sangat kontroversial dan fenomenal pada waktu itu adalah memberikan dua opsi atau pilihan kepada rakyat Timor Timur yakni referendum atau otonomi khusus.Rakyat Timor Timur memilih jalan referendum untuk menentukan nasib masa depan mereka. Maka pada tanggal 30 Agustus 1999, Misi PBB UNAMET (United Nation Mission for East Timor) mengadakan jajak pendapat (referendum), dengan opsi tetap bergabung dengan Indonesia atau memilih lepas dari Indonesia.
Hasil referendum yang melibatkan PBB dan beberapa negara asing seperti Amerika Serikat dan Australia itu membuat Indonesia kaget. Bagaimana tidak, lebih dari 70% peserta referendum menentukan pilihan: Timor Timur harus memisahkan diri dari negara RI dan mendirikan negara yang merdeka dan mempunyai kedaulatan sendiri. Maka berdirilah negara baru di abad 21 ini, yakni “Negara Republica Democratia de Timor Leste). Pada bulan Mei 2002 Timor Leste resmi menjadi negara anggota PBB.Berdirinya negara baru Timor Leste didasarkan atas hak self-determination. Interpretasinya, mereka telah menentukan politiknya secara bebas, termasuk kesadaran dan pengetahuan akan perubahan status kewarganegaraan. Hak ini sepatutnya dihormati karena semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib dan status politiknya sendiri.[1]Kemerdekaan Timor Leste ini jelas mempengaruhi status kewarganegaraan penduduk Timor Timur. Muncul pertanyaan yang sangat wajar tetapi merupakan pertanyaan yang sangat penting dalam berbangsa dan bernegara, yakni apakah dengan pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdiri sendiri sebagai negara yang mandiri, otomatis mempengaruhi status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Timor Leste.
Pertanyaan ini tampaknya sangat sederhana tapi amat penting dalam pemahaman kehidupan internasional dan hubungan bilateral Negara Republik Indonesia dengan Negara Timor Leste. Penentuan status kewarganegaraan ini harus jelas mengingat hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada hakekatnya ditentukan oleh hukum di wilayah negara tersebut dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan.
Kedudukan individu sebagai subyek hukum internasional, kini semakin mantap dengan bertambahnya perjanjian internasional yang menetapkan kewajiban individu tersebut, meskipun hanya dalam artian sempit, yaitu menyangkut hak dan kewajiban hukum internasional material.[2]Hak dan kewajiban individu dalam perjanjian internasional (material) banyak dikaitkan dengan kewarganegaraan, karena status kewarganegaraan yang jelas akan memudahkan peradilan internasional dalam memecahkan permasalahan yang timbul, terutama masalah hukum yang berlaku baginya karena ada hubungan-hubungan tertentu yang tidak dimiliki individu tanpa kewarganegaraan seperti perlindungan diplomatik di luar negeri, maupun mengenai tanggung jawab negara apabila individu melakukan tindak kejahatan di luar negeri, dan lain-lain.






























BAB II


VI.Kesimpulan:
            Pada makalah ini kami beberkan beberapa definisi tentang negara, dan warganegara  beberapa contoh kasus yang menyangkut judul dari makalah ini yaitu tentang masalah tentang negara dan warganegara. Ini memang terjadi perpecahan di Indonesia yang mengakibatkan timor timur memisahkan diri dari Indonesia.
            Dan peristiwa ini atas aspirasi rakyat timor timur yang sekarang sudah berubah menjadi timor leste, karena sesuai referendum dan 70% rakyatnya memilih memisahkan diri dan membangun negara baru yang merdeka, karena telah memisahkan diri maka berpengaruh pada status kewarganegaraan.
            Dan demi menjalin kerja sama maka Indonesia dan Timor Leste membuat hubungan bilateral dengan kerjasama di beberapa aspek kenegaraan agar hubungan dua negara ini bisa terjalin dengan baik dan menimbulkan rasa kerja sama antar negara yang bersangkutan.
           
           

































DAFTAR PUSTAKA

20 Cara Membuat Artikel SEO Friendly

  20 Cara Membuat Artikel SEO Friendly Menulis artikel dengan baik belumlah cukup. Anda juga harus membuat artikel tersebut ramah mesin penc...